cover
Contact Name
Firman Freaddy Busroh
Contact Email
firmanbusroh@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnallexlibrum@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 24073849     EISSN : 26219867     DOI : -
Core Subject : Social,
Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang yang bertujuan sebagai sarana media akademik membahas permasalahan ilmu hukum. Berisikan tulisan ilmiah, ringkasan hasil penelitian, resensi buku dan gagasan pemikiran. Redaksi mengundang para dosen, ahli, mahasiswa, praktisi dan masyarakat yang berminat untuk menuangkan hasil pemikirannya kedalam tulisan ilmiah. Jadwal penerbitan setahun 2 (dua) kali pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014" : 8 Documents clear
Reformasi Pengaturan Tanah Hak Pakai dan Jaminan Kepastian Hukum bagi Pemegangnya Rianda Riviyusnita
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (678.925 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.89

Abstract

Secara ekonomis tanah Hak Pakai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan (Undangan-Undangan Nomor 4 Tahun 1996) sudah dikatakan bankable, karena tanah Hak Pakai dapat dijadikan jaminan kredit dari bank dan sudah ditunjuk sebagai salah satu obyek pembebanan Hak Tanggungan. Ini merupakan potensi yang menarik yang ditawarkan kepada pihak investor asing. Meskipun dalam praktek belum semua bank mau menerima jaminan tanah hak pakai, karena belum dimengerti dan dipahaminya aspek-aspek yuridis maupun prospek investasi dan bisnis menyangkut tanah hak pakai yang memiliki subyek paling bervariasi dibandingkan tanah hak lainnya di era globalisasi. Kata Kunci: Tanah Hak Pakai: Kepastian Hukum Abstract: Right to use land economically with Mortgage Law (Act No. 4 of 1996) has been said to be bankable, because the right to use the land can be pledged as collateral for loans from the bank and has been designated as one of the loading object Mortgage. This is an exciting potential offered to the foreign investors. Although in practice not all banks are willing to accept the collateral of land use rights, because they have not understood and understands juridical aspects and prospects regarding business investment and land use rights that have the most varied subjects other than land right in the era of globalization. Daftar Pustaka Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum di Indonesia (LPHI). Jakarta,2005 Suparjo Sujadi, "Analisa Kebijakan Pertanahan Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi", Universitas Indonesia Press, Jakarta 1998 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No.5/1960
Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan Joko Sulistyanto
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1008.521 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.90

Abstract

Bangsa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomro 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319), artinya bahwa Indonesia telah menundukkan diri pada konvensi dan Konvensi hukum Laut tersebut telah menjadi hukum positif, sehingga segala kebijakan Indoensia di bidang kelautan harus menyesuaikan dengan ketentuan konvensi. dalam hal penanganan pelaku tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah (illegal fishing) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), aparat penegak hukum dalam penyelesaian hukumnya belum menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 73 Konvensi, baik itu mulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai pada Putusan Hakim. Tulisan ini mengkaji bagaimana Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan sekaligus sebagai upaya penanggulangan terhadap pelaku illegal fishing di peraian ZEEI. Data dalam tulisan ini dicari dengan cara melakukan studi kepustakaan, artinya dengan cara mempelajari buku-buku, naskah-naskah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas serta berdasarkan pengalaman penugasan diri pribadi Penulis untuk dapat menjawab permasalahan yang diajukan. Hasil yang didapat dari pembahasan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi penegak hukum bagi pelaku tindak pidana atau pelanggaran perikanan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) oleh warga negara asing, berkaitan dengan Pasal 73 Konvensi Hukum Laut 1982. Kata Kunci: Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional Dalam Pembaharuan Undang-Undang Perikanan Abstract: Indonesia had ratified UNCLOS in 1982 by Act 17 of 1985 on the Ratification of the United Nations Convention On The Law Of The Sea (United Nations Convention on the Law of the Sea) (State Gazette of the Republic of Indonesia year 1983 Number 76, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3319), which means that Indonesia has subjected himself to the Convention and the Convention on the law of the Sea has been a positive law, so that all of Indonesia in the field of maritime policy must conform with the provisions of the Convention. In terms of handling criminal fisheries conducted by Foreign Fishing Vessel (MCH) were fishing illegally (illegal fishing) in the Indonesian Exclusive Economic Zone (ZEEI), law enforcement officers in legal settlement has not conform with the provisions of Article 73 of the Convention either the start of the investigation, prosecution until the verdict Judge. This paper examines how the implementation of the Convention on the Law of the Sea 1982 Fisheries Law Reform as well as prevention efforts against illegal fishing in the waters actors ZEEI. The data in this paper sought by way of literature study, meaning that by studying books, manuscripts relating to the issues discussed as well as the assignment af personal experience Authors to address issues raised. The result of the discussion in this paper is: How does the implementation of law enforcement for criminal or violations of fisheries in the Exclusive Economic Zone of Indonesia (ZEEI by foreign nationals, wiith regard to Article 73 of the Convention on the Law of the Sea 1982. Daftar Pustaka Buku-buku Abdul Wahid, Sunardi, Muhammad Imam Sidik, Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Refika Aditama Bandung 2004 Adami chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian Pertama. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), Chairul Anwar, Horizon Baru Hukum Laut Internasional, Rhineka Cipta, Jakarta, 1988. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003. P.Joko Subagyo, Hukum Laut Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 2005. Perundang-undangan Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Bandung : Citra Umbara, Cet. VI. 2010. Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209). Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260). Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319). Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647). Indonesia, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2009 Nomor 154; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073). Markas Besar TNI AL, Kebijakan Strategis Kepala Staf Angkatan Laut Dalam Mewujutkan Postur TNI AL Sampai Dengan Tahun 2024, Jakarta, (27 Februari 2006)
Pengaruh Sistem Politik dan Tipe Hukum Terhadap Politik Hukum Perundang-Undangan Jauhariah *
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (719.01 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.86

Abstract

Sistem politik dan tipe hukum akan sangat berpengaruh terhadap politik hukum perundang-undangan. semakin demokratis sistem politik yang dianut, maka akan semakin responsif tipe hukum dan politik hukum perundang-undangannya. sehingga dapat diharapkan produk perundang-undangan yang dihasilkan benar-benar merupakan kristalisasi pemikiran suatu bangsa untuk mencapai kondisi hukum yang ideal dimasa yang akan datang. Kata Kunci: Sistem Politik; Tipe Hukum; Politik Hukum Abstract: Political system and the type of law will greatly affect the law of politics. The more democratic political system adopted, it will be more responsive to the of law and the legislation political law. So it can be expected product resulting legislation is really a crystallization of thought of a nation to address the legal issues in the present und correct and consistent lmplementation to achieve the ideal state law in the future. Daftar Pustaka A.A.G. Peters, Hukum dan Perkembangan Sosial, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta 1990 Andi Hamzah, Politik Hukum Pidana, LP3ES, Jakarta, 1984 Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian Tentang Fondasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan llmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung:, 1999 Hamdan, M. Politik Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1997 Ilyas Supena dan M. Fauzi, Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam, Gama Media, Yogyakarta: 2002 Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1998 N.E. Algra, dkk.., Mula Hukum, Binacipta, Jakarta 1983 Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Nusamedia, Bandung, 2008 Satjipto Rahardjo, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Kompas, Jakarta,2006 Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1983
Karier PNS dalam Kabijakan Politik Daerah Otonomi R.J. Agung Kusuma Arcaropeboka
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (638.735 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.91

Abstract

Penyelenggaraan pemerintah daerah Pasca Amandemen yang di amat UUD 1945, di arahkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat sehingga diperlukan pemberian wewenang yang seluas-luasnya kepada daerah di sertai pemberian hak dan kewajiban dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan, keadilan, dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Kata Kunci: Prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan otonomi daerah. Abstract: Post local governance is in the mandate of the Constitution Amendment 45, are directed to accelerate the realization of the people's welfare so required granting authority to the widest area accompanied the granting of rights and duties with due regard to the principle of democratic equality, justice, in the implementation of regional autonomy. Daftar Pustaka A. Buku 1. Titik Triwulan, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Prenada Media GrouP 2010 2. Drs. Sutrisno R. Pardoen "Pengantar Ilmu Hukum" Gramedia, Jakarta 3. J.Kaloh, Kepemimpinan Kepala Daerah Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Sinar Grafika,Jakarta 2010 4. C.S.T. Kansil dan Christine S.T.Kansil, Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Hukum Administrasi Daerah, hal 8-9, cet1. Sinar Grafika, Jakarta 2002 B. Peraturan Perundang-undangan Undang-undang Dasar 1945 & Hasil Amandemen ke-1 s/d ke-4 Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Sinar Grafika, Jakarta Undang-undang R.I No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Peraturan Pemerintah R.I No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah R.I No.63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenag Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Kebijaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Ruang Firman Freaddy Busroh
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (834.578 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.87

Abstract

Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah serta memelihara dan mencegah kerusakan tanah yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik atau hayatinya, hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk melindungi fungsi tanah, misalnya kemampuan tanah terhadap tekanan perubahan atau dampak negative yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya seperti upaya pemulihan kembali tanah yang rusak, upaya konservasi tanah pertanian, upaya rehabilitasi tanah bekas galian pertambangan, dan sebagainya. Kata Kunci: Lingkungan Hidup; Tata Ruang Abstract: Land rights holders are required to use and utilize the land in accordance with the Spatial Plan for the area as well as maintaining and prevent damage to the land that directly or indirectly may result in changes to the physical or biological properties, it should be done in an effort to protect soil functions, such as the ability of the soil to pressure changes or negative impact caused by an activity in order to remain able to support humans and other living things like attempt recovery of damaged land, agricultural land conservation, land rehabilitation efforts excavated mining, and so on. Daftar Pustaka Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Tanah, Lembaga Pemberdayaan Hukum di Indonesia (LPHI). Jakarta, 2005 Suparjo Sujadi, "Analisa Kebijakan Pertanahan Menghadapi Era Globalisasi Ekonomi", Universitas Indonesia Press. Jakarta 1998 Zain, Alam Setia, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Renika Cipta, Jakarta, 2003 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Kelestarian Lingkungan Hidup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) atau Undang-Undang No.5/1960
Kinerja DPRD dalam Melaksanakan Kekuasaan Legislasi dalam Kaitannya Dengan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Study di DPRD Kab Lahat) Niko Pransisco
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1030.698 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.92

Abstract

Sesuai dengan UU no 17 tahun 2014 DPRD Kabupaten Lahat selaku Lembaga Legislatif mempunyai fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Fungsi Legeslasi DPRD selaku "pembuat", Pembahasan dan pemutus sebuah produk hukum yang berupa Peraturan Daerah, dimana Peraturan Daerah akan menjadi dasar berkehidupan masyarakat. Faktor Transparansi dan kontrol publik terhadap fungsi legeslasi DPRD menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik di daerah. Dalam fungsi Legeslasinya DPRD tidak dapat di biarkan berjalan sendiri tanpa kontrol, penting dibuka pintu akses publik terhadap pembuatan Peraturan Daerah. Kata Kunci: Kinerja DPRD, Kekuasaan Legeslasi Abstract: In accordance with Law No. 17 of 2014 Parliament Lahat as the Legislature has the function of iegislation, Budgeting and Controlling. Parliament Legeslasi function as "maker", critic and breaker of a legal product in the form of regional regulations, which will be the basis of the Regional Regulation Bohemian society. Factors Transparency and public control of the functioning of Parliament legeslasi be important in order to create a system of good governance in the region. In Parliament Legeslasinya function can not let it run itself without control, an important open door of public access to the manufacture of regional regulation. Daftar Pustaka A, Bryan. Garner, Blac's Law Dictionary, Deluxe, Seventh Edition, 99, St. Paul Minn. Amal, Ichlasul, Pemberdayaan DPR dalam Upaya Demokratisasi, Naskah Pidato Pengukuhan Prof. Ichlasul Amal sebagai Guru Besar Ilmu Politik, UGM. 11 Mei 1995, di UGM Yogyakarta. Asshiddiqie, Jimly, Institusi Kepresidenan dalam Sistem Hukum Indonesia, makalah disampaikan pada Univeisitas Taruma Negara, Jakarta, Kamis, 28 september 2000. Asshiddiqie, Jimly, Reformasi Menuju Indonesia Baru : Agenda Restrukturisasi Organisasi Negara, Pembaruan Hukum, dan Pemberdayaan Masyarakat Madani, Makalah disampaikan dalam Kongres Mahasiswa Indonesia Sedunia, Chicago, Amerika Serikat, 28 Oktober 2000. Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia pustaka Utama, Jakarta, 1992. Cipto, Bambang, Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Era Pemerintahan Modern-Industri, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 1995. Galenter, Marc, "Hukum Hindu dan Perkembangan sistem hukum India Modern" dalam A.A.G peters dan Koesriani S (Ed.), Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum (Buku II), Sinar Harapan, Jakarta' Gani, Abdoel, Hukum dan Politik: Beberapa Permasalahan dalam Padmo Wahjono (ed). Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, 1984" Hamid, A. Attamimi, dalam Abdurrahman, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Ilmu Perundang- undangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1985 Indrati, Maria Farida, Ilmu Peraturan Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, Kanisius, YogYakarta, 1998. John, owen Haley, Authority Without Power: Law and The Japanese Paradox, New York Oxford, Oxford University Press, 1995. Kelsen, Hans, Drs. Somardi (Alih Bahasa). Teori Hukum Murni, Rimdi Press, 1995. Lubis, M. Solly, Landasan dan Teknik Perundang-undangan. Alumni, Bandung, 1977. Marbun, B.N., DPR-RI Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Sekretariat Jendral DPR-RI, Jakarta, 1992 (edisi revisi). Moh. Mahfud, Amandemen Konstitusi Menuju Reformasi Tata Negara, UII Press, Yogyakarta, 1999. Mukthie, A. Fadjar, Reformasi Konstitusi dalam Masa Transisi Paradigmatik, InTrans, Malang, 2003. Philipus M. Hadjon, Lembaga Tertinggi dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara : menurut UUD 1945 suatu analisa hukum dan kenegaraan, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1992. Ramdlon Naning, Lembaga Legislatif Sebagai Pilar Demokrasi dan Mekanisme Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Liberty Yogyakarta 1982. Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif. YA3, Malang, 1990. Singarimbun Masri dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Yogyakarta, 1987 Sirajuddin, dkk. Teknik Pembuatan Peraturan Daerah di era otonomi daerah, In-Trans, Malang, 2005 Sutandyo Wigjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Raja Grafindo Persada, 1995 Suwoto, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden RI (Suatu Penelitian Segi-segi Teoritik dan yuridik Pertanggung Jawaban Kekuasaan), Desertasi, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Airlangga, 1990. Strong, C.f. dalam Sri Sumantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Rajawali, Jakarta, 1981. Thaib, Dahlan, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Yogyakarta, 1998. Uli Sintong Siahaan dan Siti Nur Solechah (ed), Peran Politik DPR-RI Pada Era Reformasi, Tim Politik dalam Negeri, Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi, Sekjen DPR-RI, Jakarta 2001. Winarno Surachmat, Dasar dan Teknik Research, Pengantar dan Metode ilmiah, Tarsito, Bandung, 1980. Yogatama, Gandi, Membangun Kota Malang, Malang 2003 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Peranan TNI Angkatan Laut dalam Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan Laut Indonesia Sudardi *
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1420.562 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.88

Abstract

Wilayah Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah. UNCLOS 1982 telah memberikan hak bagi negara pantai/kepulauan untuk menentukan zona maritim yang terdiri dari perairan pedalaman, peraian kepulaun, laut teritorial, ZEE, dan landas kontinennya. Di zona maritim tersebut negara dapat memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di dalamnya. Dalam penentuan zona maritim sering terjadi overlapping klaim dengan negara lain, yang dapat menimbulkan konflik di perbatasan. Indonesia sebagai negara yang berbatasan dengan sepuluh negara belum seluruh batas maritimnya diselesaikan dengan perjanjian. TNI Angkatan Laut sebagai kompenen penegak kedaulatan dan hukum, sering kali dihadapkan pada konflik di perbatasan laut yang dapat menjadi sumber konflik antar negara. Kata Kunci: Penegakan Hukum di Perbatasan Laut Indonesia Abstract: Indonesia as archipelagic states has abundance of resources. UNCLOS l981 stipulated that coastal and archipelagic States have right to define maritime zone such as internal waters, archipelagic water, territorial sea, exclusiye economic zone, and continental shelf. Within this maritime zone, State has a right to explore and exploite the resources therein. Defining maritim zone, States claims the maritime zone as maximal as possible, so sometimes it overlaps each other and potentially create conflict. Indonesia has l0 neigbouring States which maritime boundaries has not been resolved yet. Indonesia Navy as component of defence paower has also law enforment institution, in many times Indonesia navy has to face the insiden at sea as root of conflict between States. Daftar Pustaka a. Buku-buku Sidik Suaryo,"Kapita selekta Sistem Peradilan Pidana". UMM Press Universitas Muhamadiyah, Malang, 2004 Satjipto Rahardjo,"lmu Hukum".PT. Citra Aditya Bakti. Semarang, 2000 b. Perundang-undangan Republik lndonesia, Stbl.1939 Nomor 442 tentang Laut Teritorial Dan Lingkungan Maritim (Territorial Zee en Maritime kringen ordonantie)-, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, LN Nomor 76 Tahun 1981, TLN Nomor 3209 dan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksaan Kitab undang-Undang Hukum acara Pidana, LN Nomor 36 Tahun 1983, TLN 3258.-, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia"-, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT).-, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Dan Ekosistemnya.-, Undang-Undang UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia-, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.-, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, LN Nomor 177 Tahun 2008, TLN Nomor 4925 .-, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, LN Nomor 64 Tahun 2008, TLN Nomor 4849.-, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, LN Nomor I77 Tahun 2008, TLN Nomor 4925 .-, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2004 tentang Perikanan ,UU, LN Nomor 154 Tahun 2009, TLN Nomor 5073. c. Makalah/Jurna/Artikel Didik Heru Purnomo, "Pengamanan Wilayah Laut Indonesia", Jurnal Hukum Internasional, Jurnal Hukum lnternasional, Desember 2004 Tim Redaksi,"Tumpang Tindih Pengawasan Laut', Maritime Magazine,Edisi 27/Tahun III/Januari 2013 Syaiful Anwar,"Posisi Keamanan Maritim Dalam Kerangka Sistem Pertahanan Negara",Jurnal Pertahanan, Universitas Pertahanan Indonesia, Agustus 2013 Untung Suropati,"Wilayah Perbatasan Masih Rawan Konflik',Maritime Magazine,Edisi 18/Tahun II/Maret 2012 d. Sumber lain Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,Jakarta,2007 Peraturan Kasal Nomor Perkasal 32/V/2009 tanggal 4 Mei 2009tentang Prosedur Tetap Penegakan Hukum dan Penjagaan Keamanan Di Wilayah Laut Yurisdiksi Nasional Oleh TNI Angkatan Laut
Konsep Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Faisal Santiago
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2014: Volume 1 Nomor 1 Desember 2014
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1296.011 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.93

Abstract

Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H50H) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destitasi. Efektif jika diminum berlebihan dapat menyebabkan mabuk, teller, muka merah, banyak bicara, cadel, sempoyongan,konsentrasi kurang, serta bagi yang memiliki penyakit jantung dapat mematikan. berbagai peristiwa yang muncul sebagai dampak penyalahgunaan minuman beralkohol telah mengakibatkan terjadinya tindak kejahatan seperti perkelahian, pemerkosaan, kekerasan dalam ruamh tangga, pembunuhan, pencurian ataupun perampokkan dan tindakan kriminalitas lainnya. Konstitusi Indonesia Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya kehidupan masyarakat di dalamnya terbentuk dalam bingkai ajaran agama. Secara iedal sebagai negara yang beragama, akan lebih mudah meengatur perkembangan minuman beralkohol yang setiap saat dapat mengancam jiwa manusia. Karenanya, maka sudah menjadi kewajiban negara dalam hal ini pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat terhadap produk alkohol dan peredarannya, anatara lain diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Konsep Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, merupakan bagian sumbangsih pemikiran yang secara ilmiah dapat dimanfaatkan guna memudahkan pembuatan Perda. Dengan demikian, akan memudahkan pula penempatan alur sistimatikanya dalam menempatkan substansi atau isi dari suatu Perda. Kata Kunci: Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Abstract: Alcoholic beverage is a drink containing ethyl alcohol or ethanol (C2H5OH) of material processed agricultural products containing carbohydrates by fermentation and distillation or fermentation without distillation. Effects if taken excessively can cause hangovers, teller, red face, talkative, slurred, staggering, lack of concentration, as well as for those who have heart disease can be deadly. Various events which arise as a result of alcohol abuse has resulted in the comntission of crimes such as fights, rape, domestic violence, murder, theft or robbery and criminal actions lainnya.Konstitusi Indonesia Article 29 paragraph I of the 1945 Contstitution states that the state is based on God. That is the life of the people in it are formed in the frame of religious teachings. Ideally as a religious country, would be easier to regulate the development of alcohol, beverages at any time can be life-threatening. Therefore, it is the duty of the state in this case the goverment to carry out strict supervision and control of the product alcohol and circulation, among others, regulated by Regulation (Regulation). The concept of an academic paper on the Draft Local Regulation on Control and Supervision of Atcoholic Beverages, part of thinking scientifically, contribution can be utilized to facilitate the formulation of regulations. Thus, it will also facilitate the placement groove sistimatikanya in placing the substance or content of the legislation. Daftar Pustaka A. Buku Firman Irawan, Pengaruh Alkohol Bagi Kesehatan, Jakarta: Wacana Jaya Press, 2008. Hermasyah, Patologi Sosial; Dampak Negatif Penyalahgunaan Minuman Alkohol, Jakarta : Pamator Press, Jakarta 2005. Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011. Moelyatno . Asas-Asas Hukum Pidana.Jakarta: Rineka Cipta, 2000. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan Jilid 1 (Jenis, Fungsi, Materi Muatan). Jakarta: Kanisius, 2011. _ilmu Perundang-undangan Jilid 2 (Proses dan Teknik Pembentukannya). Jakarta: Kanisius, 2013. Soerjono Soekanto. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Uniersitas Indonesia, 1984. Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005. Zudan Arif F, 2009. Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencarian). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011. B. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tenteng Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Page 1 of 1 | Total Record : 8